Minggu, 04 Oktober 2015

Tugas Profesi Pendidikan (tgl 30 Sept 2015)

-Teori darwinisme sosial
The Darwinisme sosial Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan penggunaan konsep perjuangan untuk eksistensi dan survival of the fittest untuk membenarkan kebijakan-kebijakan sosial yang tidak membeda-bedakan orang yang mampu menghidupi diri dan mereka yang tidak mampu untuk menghidupi diri sendiri. Banyak pandangan seperti kompetisi stres antara individu dalam kapitalisme laissez-faire, tetapi konsep serupa telah memotivasi gagasan eugenika, rasisme, imperialisme, fasisme, Nazisme dan perjuangan antara kelompok-kelompok nasional atau rasial.

-LPTK adalah singkatan dari kata Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan.  Istilah Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan apabila disingkat yaitu menjadi LPTK. Akronim  LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) merupakan singkatan/akronim resmi dalam Bahasa Indonesia.
LPTK menciptakan Calon Guru
dan non LPTK adalah jurusan selain keguruan,contoh kimia murni,bidan,dll.

NON LPTK menciptakan Calon pekerja bidang study yang nantinya juga bisa menjadi calon guru.
Banyak univ yang menciptakan calon guru,diantaranya ITB,UI,UGM,UNAIR,dll. dan semuanya berkesempatan sama,yaitu menjadi calon guru,
 LPTK memiliki konten Keguruan dan keilmuan,sedangkan Non LPTK  hanya keilmuan saja, untuk menjadi guru profesional, kita membutuhkan ijazah dan sertifikat, banyak cara yang bisa dilakukan, misalnya menyertakan
* PSPSL ,pemberian sertifikat secara langsung.
* Phortopolio
* dan Ikut PLPG ,pendidikan dan latihan profesi guru
jadi antara LPTK dan NON LPTK memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi calon guru dan guru yang profesional. semua calon guru wajib ikut PPG Prajabatan 1 thn.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adaah sebuah program baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah bergulir dengan berbagai pertimbangan sejak tahun 2008. Dan pada tahun 2016 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa setiap guru harus menempuh pendidikan profesi guru guna meningkatkan kompetensi pendidik. Sehingga, lulusan sarjana pendidikan akan bersaing dengan sarjana ilmu murni. Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru.

Kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan rendahnya kualitas guru di Indonesia saat ini. Dan jika lulusan sarjana ilmu murni memiliki potensi dalam pengertian ilmunya lebih tinggi daripada sarjana pendidikan kenapa tidak boleh menjadi guru, bila tujuan kebijakan tersebut demi memajukan pendidikan di Indonesia.

Saat ini teori darwinisme sosial sangat berlaku,siapa yang kuat,dia yang menang,dan yang lemah,dia akan hancur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar