Rabu, 18 November 2015

tugas profesi pendidikan (tgl 07 oktober 2015)

Penilaian Kinerja guru (PKG)
 
PKG (Penilaian Kinerja Guru) saat ini menjadi salah satu syarat untuk kenaikan pangkat bagi guru PNS, hingga untuk keperluan validasi bagi guru yang bersertifikasi pendidik.
Instrumen PKG terdiri dari : Guru Kelas (mata pelajaran), Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium (bengkel), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, dan PKG untuk Konselor (Guru BK / Bimbingan Konseling).(http://www.dadangjsn.com)
 
kompetensi :
1. menguasai karakteristik peserta didik
2 menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3. pengembangan kurikulum
4.kegiatan pembelajaran yang tidak mendidik
5.pengembangan profesi anak didik
6 komunikasi dengan peserta didik
7. pengembangan potensi anak didik
8. bertindak sesuai norma agama
9.menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, dan rasa bangga menjadi guru.
11. bersifat inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif
12. komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat.
13.penguasaan materi,struktur,konsep dan pola pikir keilmuan bidang studi
14. mengembangkan keprofesian melalui tindakan yang reflektif

ke 14 kompetensi ini merupakan kompetensi PKG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar