1. PUPNS
ePUPNS adalah
kepanjangan dari Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik.
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan
pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak
bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini
setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database
kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai
serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
PUPNS kian menjadi perbincangan
akhir-akhir ini, karena Badan Kepegawaian Negara membatasi proses
registrasi PUPNS hingga 31 Desember 2015.
Sistem Pendataan Ulang PNS dilakukan secara Elektronik agar data pegawai di
seluruh Indonesia bisa terintegrasi dengan baik dan lebih akurat serta
terpercaya. Adapun sanksi tegas yang dijatuhkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum
melakukan registrasi e-PUPNS ini
adalah dipecat atau dipensiunkan dari jabatannya.
Tujuan PUPNS
1. Untuk memperoleh data yang akurat,
terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian
ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya
aparatur negara.
2. Membangun kepedulian dan kepemilikan
PNS terhadap data kepegawaiannya.
Sistem Eletronik Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil (EPUPNS) merujuk pada situs resmi BKN yang beralamat di
epupns.bkn.go.id bisa diakses online 1x24 jam, kecuali pada kondisi ramai
karena situs menjadi overload dan sulit diakses. Sedangkan Registrasi PUPNS BKN
bisa dilakukan melalui url epupns.bkn.go.id/registrasi
EPUPNS BKN merupakan terobosan baru Badan Kepegawaian Negara
sebagai upgrade atas sistem konvensional yang telah bertahan puluhan tahun.
2.
Kenaikan Pangkat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI
telah merubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil
(PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis
setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang
diterapkan selama ini. Keuntungan PUPNS BKN Registrasi
Dalam
ketentuan lama PeraturanKepala Badan Kepegawaian Negara nomor 12 Tahun 2012
diatur bahwa dalam proses kenaikan pangkat harus ada usulan dari Pejabat
Pembina Kepegawaian tempat PNS berdinas. Jadi triger awal adanya kenaikan
pangkat adalah adanya usulan dari kementerian/lembaga. Jika ada yang kelewat
tidak diusulkan maka sudah pasti dianggap tidak diusulkan dan tidak bisa naik
pangkat oleh BKN. Sudah menjadi hal yang umum bahwa PNS sangat menaruh
perhatian yang besar pada kenaikan pangkat mereka. Pengabdian mereka selama 4
tahun diharapkan dapat berbuah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Seperti
yang penulis kutip dari Wakil Kepala BKN, jika seorang PNS sibuk memikirkan
kenaikan pangkatnya bagaimana dengan pelayanannya kepada masyarakat?
Sebaliknya, jika seorang PNS sibuk melayani masyarakat, siapa yang akan
memikirkan kenaikan pangkat mereka?
Program
Kenaiakan Pankat Otomatis ini merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi dalam
bidang manajemen kepegawaian PNS. PNS tidak perlu lagi report meimikirkan
kenaikan pangkat mereka berikut berkas-berkasnya yang cukup banyak. Setiap 4
tahun sekali secara otomatis pihak BKN dan BKD akan mengirimkan daftar nama
yang dianggap layak setahun sebelum peride kenaikan pangkat.
3. Pendaftaran PUPNS
Cara daftar PUPNS
1. Registrasi; Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian
klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti
pendaftaran (registrasi).
2. Cek Status Daftar; Cek status persetujuan pendaftaran dari
Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status.
3. Login ke sistem PUPNS; Login (klik tombol Masuk) kedalam
sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari
sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses
pendaftaran.
4. Cek Data Anda; Centang data yang telah sesuai dan perbaiki
data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk
menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak
data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.
5. Disini telah dijelaskan secara lengkap tentang pendaftaran
PUPNS
Terdapat banyak keuntungan dari mutasi sistem manual ke
EPUPNS antara lain :
1. Kredibilitas data bisa dipertanggung jawabkan karena telah
melewati sistem Verifikasi di Daerah
2. Ontime dari waktu ke waktu, jadi bisa dilakukan pengecekan
kapanpun dan dimanapun.
3. Terintregrasi langsung ke Website BKN
Kekurangan Sistem EPUPNS saat Registrasi PUPNS
Gress Info dari sistem pendataan
pegawai PNS menggunakan EPUPNS ternyata tak luput dari kekurangan karena untuk
mengintregasikan database data pegawai yang teregister ternyata butuh resource
tinggi agar mampu mem-back up permintaan data tinggi saat akses online terhadap
situs EPUPNS (tempat pendaftaran PUPNS) sedang tinggi.
Sebenarnya PUPNS ini merupakan
sesuatu yang sangat penting dan memang sangat berguna bagi tertibnya database
dan administrasi kepegawaian kita, namun dalam pelaksanaannya terkesan begitu
tergesa-gesa dan terburu-buru. Banyak masalah dasar yang mengganjal pelaksanaan
e-PUPNS ini untuk mendapatkan hasil yang benar-benar sempurna. Kendala yang
paling utama adalah:
1.
Sebagian besar PNS di Indonesia
masih gaptek alias gagap teknologi, hal ini tentunya seharusnya menjadi
pertimbangan masak sebelumnya, seharusnya sebelum memberlakukan e-PUPNS ada
baiknya diberikan sosialisasi secara bertahap dan merata di semua tempat, bukan
sosialisasi yang bersifat insidental atau dadakan saja.
2.
Fasilitas yang kurang memadai.
Bagaimana dengan PNS yang bertugas/ berdomisili di daerah jauh yang susah
mendapatkan akses internet? Sepertinya sebagian besar wilayah Indonesia belum
tercover dengan akses internet yang mumpuni.
3.
Akses ke website e-PUPNS juga sering
mengalami gangguan, seperti sering down sehingga sungguh menghambat, belum lagi
beberapa akses informasi belum lengkap entri-nya untuk yang bersifat entri
otomatis seperti daftar nama sekolah, dan menunggu lama untuk update entri
datanya.
4.
Tidak bijaksana rasanya
menakuti-kuti seperti menyatakan PNS yang kurang atau tidak mendaftar ulang
maka akan diberhentikan/ dipensiunkan, karena seharusnya ini adalah tugas BKN
dan BKD setempat, bukankah data-data ini sudah dikirimkan/dilengkapi
oleh PNS dan diserahkan ke BKD? Jadi apa kerja BKD selama ini? Mengapa
pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab dan tupoksi BKD malah
dibebankan dan harus menjadi tanggung jawab yang dipikul oleh PNS?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar