Minggu, 13 Desember 2015

PUPNS

1.   PUPNS
ePUPNS adalah kepanjangan dari Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik. Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
PUPNS kian menjadi perbincangan akhir-akhir ini, karena Badan Kepegawaian Negara membatasi proses registrasi PUPNS hingga 31 Desember 2015. Sistem Pendataan Ulang PNS dilakukan secara Elektronik agar data pegawai di seluruh Indonesia bisa terintegrasi dengan baik dan lebih akurat serta terpercaya. Adapun sanksi tegas yang dijatuhkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum melakukan registrasi e-PUPNS ini adalah dipecat atau dipensiunkan dari jabatannya.
Tujuan PUPNS
1.      Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
2.      Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Sistem Eletronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (EPUPNS) merujuk pada situs resmi BKN yang beralamat di epupns.bkn.go.id bisa diakses online 1x24 jam, kecuali pada kondisi ramai karena situs menjadi overload dan sulit diakses. Sedangkan Registrasi PUPNS BKN bisa dilakukan melalui url epupns.bkn.go.id/registrasi
EPUPNS BKN merupakan terobosan baru Badan Kepegawaian Negara sebagai upgrade atas sistem konvensional yang telah bertahan puluhan tahun.
2.      Kenaikan Pangkat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah merubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini. Keuntungan PUPNS BKN Registrasi
Dalam ketentuan lama PeraturanKepala Badan Kepegawaian Negara nomor 12 Tahun 2012 diatur bahwa dalam proses kenaikan pangkat harus ada usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian tempat PNS berdinas. Jadi triger awal adanya kenaikan pangkat adalah adanya usulan dari kementerian/lembaga. Jika ada yang kelewat tidak diusulkan maka sudah pasti dianggap tidak diusulkan dan tidak bisa naik pangkat oleh BKN. Sudah menjadi hal yang umum bahwa PNS sangat menaruh perhatian yang besar pada kenaikan pangkat mereka. Pengabdian mereka selama 4 tahun diharapkan dapat berbuah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Seperti yang penulis kutip dari Wakil Kepala BKN, jika seorang PNS sibuk memikirkan kenaikan pangkatnya bagaimana dengan pelayanannya kepada masyarakat? Sebaliknya, jika seorang PNS sibuk melayani masyarakat, siapa yang akan memikirkan kenaikan pangkat mereka?
Program Kenaiakan Pankat Otomatis ini merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi dalam bidang manajemen kepegawaian PNS. PNS tidak perlu lagi report meimikirkan kenaikan pangkat mereka berikut berkas-berkasnya yang cukup banyak. Setiap 4 tahun sekali secara otomatis pihak BKN dan BKD akan mengirimkan daftar nama yang dianggap layak setahun sebelum peride kenaikan pangkat.
3.        Pendaftaran PUPNS
Cara daftar PUPNS
1.     Registrasi; Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi).
2.     Cek Status Daftar; Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status.
3.     Login ke sistem PUPNS; Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.
4.     Cek Data Anda; Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.
5.     Disini telah dijelaskan secara lengkap tentang pendaftaran PUPNS



Terdapat banyak keuntungan dari mutasi sistem manual ke EPUPNS antara lain :
1.     Kredibilitas data bisa dipertanggung jawabkan karena telah melewati sistem Verifikasi di Daerah
2.     Ontime dari waktu ke waktu, jadi bisa dilakukan pengecekan kapanpun dan dimanapun.
3.     Terintregrasi langsung ke Website BKN
Kekurangan Sistem EPUPNS saat Registrasi PUPNS
Gress Info dari sistem pendataan pegawai PNS menggunakan EPUPNS ternyata tak luput dari kekurangan karena untuk mengintregasikan database data pegawai yang teregister ternyata butuh resource tinggi agar mampu mem-back up permintaan data tinggi saat akses online terhadap situs EPUPNS (tempat pendaftaran PUPNS) sedang tinggi.
Sebenarnya PUPNS ini merupakan sesuatu yang sangat penting dan memang sangat berguna bagi tertibnya database dan administrasi kepegawaian kita, namun dalam pelaksanaannya terkesan begitu tergesa-gesa dan terburu-buru. Banyak masalah dasar yang mengganjal pelaksanaan e-PUPNS ini untuk mendapatkan hasil yang benar-benar sempurna. Kendala yang paling utama adalah:

1.      Sebagian besar PNS di Indonesia masih gaptek alias gagap teknologi, hal ini tentunya seharusnya menjadi pertimbangan masak sebelumnya, seharusnya sebelum memberlakukan e-PUPNS ada baiknya diberikan sosialisasi secara bertahap dan merata di semua tempat, bukan sosialisasi yang bersifat insidental atau dadakan saja.
2.      Fasilitas yang kurang memadai. Bagaimana dengan PNS yang bertugas/ berdomisili di daerah jauh yang susah mendapatkan akses internet? Sepertinya sebagian besar wilayah Indonesia belum tercover dengan akses internet yang mumpuni.
3.      Akses ke website e-PUPNS juga sering mengalami gangguan, seperti sering down sehingga sungguh menghambat, belum lagi beberapa akses informasi belum lengkap entri-nya untuk yang bersifat entri otomatis seperti daftar nama sekolah, dan menunggu lama untuk update entri datanya.
4.      Tidak bijaksana rasanya menakuti-kuti seperti menyatakan PNS yang kurang atau tidak mendaftar ulang maka akan diberhentikan/ dipensiunkan, karena seharusnya ini adalah tugas BKN dan BKD setempat, bukankah data-data ini sudah dikirimkan/dilengkapi oleh PNS dan diserahkan ke BKD? Jadi apa kerja BKD selama ini? Mengapa pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab dan tupoksi BKD malah dibebankan dan harus menjadi tanggung jawab yang dipikul oleh PNS? 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar