DANIEL BELL (1973)
Profesi
adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang
diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh
sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung
jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan
etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan
ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat
mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
DONI KOESOEMA A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat
Dapat disimpulkan:
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau
keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan
dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi
tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi
menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu
pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh
sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui
pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat
awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun
sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki
mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan,
sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit
seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena
hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Ciri Ciri Profesi
Suatu jabatan atau pekerjaan disebut profesi apabila ia memiliki syarat syarat atau ciri ciri tertentu. Sejumlah ahli seperti ( Mc Cully, 1963 ; Tolbert, 1972 ; dan Nugent, 1981 ) telah merumuskan syarat syarat atau ciri ciri utama dari suaru profesi sebagai berikut:
Suatu jabatan atau pekerjaan disebut profesi apabila ia memiliki syarat syarat atau ciri ciri tertentu. Sejumlah ahli seperti ( Mc Cully, 1963 ; Tolbert, 1972 ; dan Nugent, 1981 ) telah merumuskan syarat syarat atau ciri ciri utama dari suaru profesi sebagai berikut:
- suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat menentukan.
- Untuk mewujutkan fungsi tersebut pada butir di atas para anggotanya ( petugas dalam pekerjaan itu ) harus menampilkan pelayanan yang khusus yang didasarkan atas teknik teknik intelektual, dan keterampilan keterampilan tertentu yang unik.
- Penampilan pelayanan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dam metode ilmiah.
- Para anggotanya memiliki kerangka ilmu yang sama yaitu yang didasarkan atas ilmu yang jelas, sistimatis, dan eksplisit, bukan hanya didasarkan atas akal sehat ( common sense ) belaka
- Untuk dapat menguasai kerangka ilmu itu diperlukan pendidikan dan latihan dalam jangka waktu yang cukup lama.
- Para anggotanya secara tegas dituntut memiliki kompetensi menimum melalui prosedur seleksi , pendidikan dan latihan serta lisensi ataupun sertifikat.
- Dalam menyelenggarakan pelay.anan kepada fihak yang dilayani para anggota memiliki kebebasan dan tanggung jawab pribadi dalam memberikan pendapat dan pertimbangan serta membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan professional yang dimaksud.
- Para anggotanya baik perorangan maupun kelompok lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial daripada pelayanan yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi.
- Standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat ( eksplisit ) melalui kode etik yang benar benar diterapkan. Setiap pelanggaran atas kode etik dapat dikenakan sanksi tertentu.
- Selain berada dalam pekerjaan itu para anggotanya terus menerus berusaha menyegarkan dan meningkatkan kompetensinya dengan jalan mengikuti secara cermat literature dalam bidang pekerjaan itu, menyelenggarakan dan memahami hasl hasil riset serta berperan serta secara aktif dalam pertemuan pertemuan sesama anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar